Selasa 22 Oktober 2013, Sekitar Pukul 19.00 Wib, Panja
Outsourcing dan Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Rekomendasi terkait
maraknya pelanggaran Sistem Kerja Oustourcing dan Ketenagakerjaan di
perusahaan.
Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR mengeluarkan
rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di
perusahaan BUMN.
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan, Panja Outsoucing BUMN merekomendasikan diantaranya;,
- agar praktik alih daya di perusahaan BUMN dihapuskan.
- Tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak.
- Agar pekerja kontrak di BUMN yang di PHK harus diberikan hak-hak pekerja.
- Merekomendasikan agar perusahaan BUMN tetap mempekerjakan pekerja yang akan habis masa kontraknya.
- Pekerja yang telah masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
- Praktik sistem pemborongan di perusahaan BUMN dihapuskan, kecuali untuk lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 tahun 2012.
- Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini.
- Mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
- Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut,"
Menurut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena
minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan
norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN
itu sendiri.
Selain itu, Ribka juga mengatakan Komisi IX kerap melihat tak adanya
itikad baik dari Direksi BUMN untuk memperlakukan tenaga kerja
kontraknya secara baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar