Rabu, 20 Februari 2013

Pelanggan Bayar Listrik di Alfamart tetapi Pembayarannya tidak masuk

Malam tadi ada seorang ibu pelanggan perusahaan listrik Indonesia mengeluh melalui contact centernya. Beliau mengakatan bahwa sejak bulan Desember 2012 dia melakukan pembayaran rekening  di outlet pembayaran listrik Alfamart. Tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh CSOnya perusahaan listrik tersebut, tidak ada data pembayaran sejak bulan Desember 2012.  Berarti seharusnya pelanggan tersebut melakukan komplain ke Alfamart tempat dia melakukan pembayarannya dong…, begitu juga yang disampaikan oleh CSO. Tetapi namanya pelanggan tu ga ada yang mau mengalah, beliau langsung mengganti topik kemarahannya dengan mengatakan “ mengapa sejak bulan pertama keterlambatan saya tidak di kasih kabar / surat pemberitahuan?”. Jika sudah demikian yang tadinya kesalahan jatuh pada pelanggan yang salah melakukan komplain, sekarang mau tidak mau CSO tersebut mengakui kehilafan rekan kerjanya di kantor rayon yang tidak memberikan surat pemberihuan keterlambatan pembayaran. Tetapi setelah di konfirmasi dengan salah satu Team Leader di contact center tersebut, ada beberapa kantor rayon yang ketika mengirimkan surat dan didapati di lokasi rumah tidak ada orang yang ditemui, maka surat pemberitahuan tersebut di bawa pulang kembali ke kantor.
Nah tu dia, kasusnya. Ibu tersebut tiap harinya pulang pukul 19.00an, pastinya jika petugas datang tidak akan bertemu dengan pelanggan. Tetapi tidak semua kantor rayon menerapkan cara demikian, ada beberapa rayon yang menitipkan di tetangga rumahnya atau di tempat ketua RT atau dimasukan di bawah pintu rumah pelanggan. Trus apa yang terjadi selanjutnya, …   karena sudah kadung marah dan dalam kondisi cape (pulang kerja) ibu tersebut mengeluarkan kata pamungkasnya “ Mas kalo sampai malam ini listri rumah saya tidak menyala, saya akan tulis nama KAMU, dan keburukan pelayanan perusahaan kamu di surat pembaca TRIBUN NEWS YOGYA, biar semua orang tau” gitu kata ibu pelanggan.
Dan ternyata walaupun di ancam demikian, perusahaan listrik ini bukanlah perusahaan yang kecil dan bermental krupuk. Tetap dengan ketentuannya, pelanggan yang melakukan tunggakan hingga 1  bulan akan mendapat surat teguran dan bila sampai 3 bulan maka akan dilakukan bongkar rapung sambungan listriknya.  Jika pelanggan sudah melakukan Pembayaran  tagihan keterlambatan tersebut, barulah perugas bisa melakukan penyambungan kembali. Dan perlu diketahui jika pelanggan sudah sampai di bongkar rampung sambungan listrinya, maka untuk penyambungannya kembali sama seperti prosedur pendafatran penyambungn listrik baru dan menggunakan Produk Listrik Prabayar.
Jadi bagi para pembaca jika menemukan kasus yang serupa, coba Anda cek ke oulet pembayaran listriknya, jika memang kesalahan bukan terletak pada outlet tersebut coba hub contact center PLN 123 dengan nomor 123 atau 024123 (jika menggunakan hp), jangan lupa setiap melakukan komplain dan keluhan gangguan siapkan nomor ID PELANGGAN atau no meternya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar