Malam tadi
ada seorang ibu pelanggan perusahaan listrik Indonesia mengeluh melalui contact
centernya. Beliau mengakatan bahwa sejak bulan Desember 2012 dia melakukan
pembayaran rekening di outlet pembayaran
listrik Alfamart. Tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh CSOnya perusahaan
listrik tersebut, tidak ada data pembayaran sejak bulan Desember 2012. Berarti seharusnya pelanggan tersebut
melakukan komplain ke Alfamart tempat dia melakukan pembayarannya dong…, begitu
juga yang disampaikan oleh CSO. Tetapi namanya pelanggan tu ga ada yang mau
mengalah, beliau langsung mengganti topik kemarahannya dengan mengatakan “
mengapa sejak bulan pertama keterlambatan saya tidak di kasih kabar / surat
pemberitahuan?”. Jika sudah demikian yang tadinya kesalahan jatuh pada
pelanggan yang salah melakukan komplain, sekarang mau tidak mau CSO tersebut
mengakui kehilafan rekan kerjanya di kantor rayon yang tidak memberikan surat
pemberihuan keterlambatan pembayaran. Tetapi setelah di konfirmasi dengan salah
satu Team Leader di contact center tersebut, ada beberapa kantor rayon yang
ketika mengirimkan surat dan didapati di lokasi rumah tidak ada orang yang
ditemui, maka surat pemberitahuan tersebut di bawa pulang kembali ke kantor.
Nah tu dia,
kasusnya. Ibu tersebut tiap harinya pulang pukul 19.00an, pastinya jika petugas
datang tidak akan bertemu dengan pelanggan. Tetapi tidak semua kantor rayon menerapkan
cara demikian, ada beberapa rayon yang menitipkan di tetangga rumahnya atau di
tempat ketua RT atau dimasukan di bawah pintu rumah pelanggan. Trus apa yang
terjadi selanjutnya, … karena sudah
kadung marah dan dalam kondisi cape (pulang kerja) ibu tersebut mengeluarkan kata
pamungkasnya “ Mas kalo sampai malam ini listri rumah saya tidak menyala, saya
akan tulis nama KAMU, dan keburukan pelayanan perusahaan kamu di surat pembaca
TRIBUN NEWS YOGYA, biar semua orang tau” gitu kata ibu pelanggan.
Dan ternyata
walaupun di ancam demikian, perusahaan listrik ini bukanlah perusahaan yang
kecil dan bermental krupuk. Tetap dengan ketentuannya, pelanggan yang melakukan
tunggakan hingga 1 bulan akan mendapat
surat teguran dan bila sampai 3 bulan maka akan dilakukan bongkar rapung
sambungan listriknya. Jika pelanggan
sudah melakukan Pembayaran tagihan
keterlambatan tersebut, barulah perugas bisa melakukan penyambungan kembali.
Dan perlu diketahui jika pelanggan sudah sampai di bongkar rampung sambungan
listrinya, maka untuk penyambungannya kembali sama seperti prosedur pendafatran
penyambungn listrik baru dan menggunakan Produk Listrik Prabayar.
Jadi bagi
para pembaca jika menemukan kasus yang serupa, coba Anda cek ke oulet
pembayaran listriknya, jika memang kesalahan bukan terletak pada outlet
tersebut coba hub contact center PLN 123 dengan nomor 123 atau 024123 (jika
menggunakan hp), jangan lupa setiap melakukan komplain dan keluhan gangguan
siapkan nomor ID PELANGGAN atau no meternya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar